POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi kebutuhan masyarakat dikala situasi yang mendesak salah satu platform yang banyak digunakan adalah Akulaku.
Akulaku merupakan pinjaman online legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memungkinkan pengguna untuk melakukan pengajuan secara praktis hanya melalui aplikasi.
Namun, pastikan bahwa penyedia layanan tersebut legal dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!
Agar data Anda dapat terlindungi sekaligus mencegah Anda untuk mendapatkan bunga yang tidak masuk akal.
Apa itu Akulaku?
Akulaku adalah platform teknologi finansial (financial technology atau fintech) yang menyediakan berbagai layanan finansial, termasuk pinjaman online serta layanan pembayaran secara daring.
Terdapat dua jenis pinjaman yang disediakan oleh platform Akulaku, yaitu Dana Cicil dan KTA AsetKU.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025
Dua Jenis Pinjaman di Akulaku
1. Dana Cicil
Dana Cicil merupakan produk pinjaman tunai tanpa jaminan dari Akulaku yang bisa digunakan untuk bantu memenuhi kebutuhan dana yang mendesak.