Selain itu, pinjol ilegal juga memanfaatkan praktik jual beli data di pasar gelap. Kasus ini sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.
Data pribadi, termasuk foto dari galeri, dapat diperoleh dari sumber lain, seperti kebocoran data di platform lain atau melalui metode phishing, di mana pengguna terkecoh untuk memberikan informasi pribadi melalui situs web palsu.
Praktik ini memperparah risiko penyalahgunaan data, karena informasi sensitif pengguna dapat digunakan untuk tindakan kriminal lainnya, seperti pembuatan identitas palsu atau pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan korban.