Bantuan Tunai PKH Cair Mulai Mei 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Uangnya di Sini!

Sabtu 03 Mei 2025, 22:27 WIB
Besaran dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Besaran dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah akan kembali menyalurkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang sudah dinanti-nanti.

Proses pencairan ini dijadwalkan berlangsung selama bulan Mei 2025, dan dipastikan langsung masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar.

Baca Juga: KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana Rp500.000 Melalui Kartu KKS dari PKH Tahap 1 2025

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Resmi Dimulai

Program bantuan tunai bersyarat ini akan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat diminta segera mengecek jadwal pencairan beserta nominal bantuan yang akan diterima.

Untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar penerima, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.

Mengenal Program PKH: Siapa yang Berhak Menerima?

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat prasejahtera, guna membantu memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.

Kategori penerima program ini meliputi:

  • Ibu hamil dan ibu yang baru melahirkan
  • Balita usia 0-6 tahun
  • Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Disalurkan pada Bulan Mei? Begini Penjelasannya

Besaran Dana PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berikut rincian jumlah dana yang akan diterima masing-masing kategori penerima pada tahap pencairan kedua:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
  2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000
  3. Siswa SD: Rp225.000
  4. Siswa SMP: Rp375.000
  5. Siswa SMA: Rp500.000
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
  7. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000

Dana akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara bagi penerima yang belum memiliki rekening, dana bisa diambil melalui kantor Pos sesuai wilayah masing-masing.

Syarat Wajib untuk Bisa Menerima PKH

Agar bisa menjadi penerima bantuan PKH, calon penerima harus masuk ke dalam salah satu kategori berikut:

  • Kesehatan: Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun
  • Pendidikan: Anak usia sekolah mulai SD hingga SMA
  • Kesejahteraan Sosial: Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat

Berita Terkait

News Update