Awas! Marak Kasus Pinjol Ilegal yang Transfer Dana ke Rekening Tanpa Persetujuan

Sabtu 03 Mei 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi. Ditagih debt collector dari pinjol ilegal meskipun tidak ajukan pinjaman. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi. Ditagih debt collector dari pinjol ilegal meskipun tidak ajukan pinjaman. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Beberapa hari kemudian, ia dihubungi melalui WhatsApp dan diminta mengembalikan dana beserta bunga.

Ketika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadinya. Kasus ini menjadi viral di media sosial, dan OJK akhirnya memblokir aplikasi terkait setelah menerima laporan.

Kasus lain terjadi pada tahun 2024, melibatkan seorang karyawan swasta di Surabaya. Ia tiba-tiba menerima transfer Rp800.000 ke rekeningnya dari sebuah akun yang tidak dikenal.

Tak lama setelah itu, ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai debt collector, menuntut pengembalian dana sebesar Rp1.200.000 dalam waktu tiga hari.

Ia melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian mengkonfirmasi bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi curian untuk menjalankan skema penipuan.

Kedua kasus ini menunjukkan bahayanya modus pinjol ilegal. Mereka tidak hanya memanfaatkan data pribadi, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis agar korban membayar jumlah yang tidak wajar.

Modus transfer tanpa persetujuan dilakukan oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

Langkah Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah preventif.

Jika Anda menerima transfer dana yang tidak dikenal, jangan gunakan dana tersebut dan segera laporkan ke bank untuk meminta penahanan dana.

Simpan bukti transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening, sebagai bukti jika diperlukan untuk laporan polisi.

Selain itu, hindari mengklik tautan atau menghubungi nomor yang mengatasnamakan pinjol melalui SMS atau WhatsApp.

Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman dari platform yang terdaftar di OJK, yang dapat dicek melalui situs resmi ojk.go.id atau melalui kontak OJK di nomor 157.

Berita Terkait

News Update