Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
Kewajiban Mematuhi Aturan OJK
OJK telah menetapkan sejumlah aturan untuk melindungi peminjam dan memastikan praktik pindar berjalan secara adil.
Salah satu aturan penting adalah batas maksimum bunga pinjaman, yaitu 0,8% per hari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2020.
Peminjam wajib memastikan bahwa penyelenggara pindar yang dipilih telah terdaftar atau berizin di OJK untuk menghindari platform ilegal yang tidak mematuhi batas bunga ini.
Peminjam juga harus mematuhi ketentuan waktu pembayaran yang disepakati dalam perjanjian.
Jika gagal membayar setelah 90 hari sejak jatuh tempo, peminjam dapat masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, yang membatasi akses ke layanan pinjaman di platform lain atau bahkan perbankan.
Namun, utang tidak otomatis dianggap lunas setelah 90 hari, penyelenggara tetap dapat mengambil langkah hukum untuk menagih.
Oleh karena itu, jika mengalami kesulitan membayar, peminjam disarankan untuk menghubungi penyelenggara pindar untuk meminta keringanan atau restrukturisasi pinjaman.