Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Bentrok Kelompok di Kemang

Jumat 02 Mei 2025, 15:41 WIB
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih (Tengah), dalam konferensi pers yang menghadirkan barang bukti senjata laras panjang senapan angin dan tersangka bentrok di kemang. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih (Tengah), dalam konferensi pers yang menghadirkan barang bukti senjata laras panjang senapan angin dan tersangka bentrok di kemang. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 tersangka dari 27 orang yang diamankan terkait bentrok antar kelompok di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, 30 April 2025.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan penyelidikan mendalam mengungkap bahwa 10 orang tersebut terbukti melakukan penyerangan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain KT alias A, 43 tahun, AS, 22 tahun, MW alias M, 29 tahun, YA alias Y, 28 tahun, Y, 26 tahun, RTA alias R, 59 tahun, PW, 33 tahun, WRR alias Ade, 22 tahun, MAG alias Ade, 39 tahun, dan AK alias Andy, 47 tahun.

"Ini adalah orang-orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, mereka melakukan penyerangan dengan membawa senjata laras panjang jenis senapan angin PVC dan tiga bilah parang," ujar Murodih, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Heboh Hercules 'Bentrok' dengan Dedi Mulyadi, Sutiyoso, hingga Gatot Nurmantyo, Apa Motif Sebenarnya?

Murodih menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu oleh sengketa lahan antara dua pihak yang masing-masing mengaku sebagai pemilik sah.

"Motif bentrok ini adalah perebutan lahan, dengan salah satu pihak mengklaim sebagai ahli waris dan pihak lain mengaku memiliki kepemilikan yang sama," katanya.

Penetapan 10 tersangka berdasarkan bukti kuat bahwa mereka melakukan penyerangan.

"Mereka disewa sebagai jasa pengamanan untuk merebut lahan sengketa," tambah Murodih.

Baca Juga: Bentrokan di Kemang Bawa Laras Panjang, Ini Kata Polisi

Sementara itu, Kanit Idik I AKP Igo FA menambahkan bahwa pelaku mengaku memiliki sertifikat atau legalitas untuk lahan tersebut.

Berita Terkait

News Update