"Mereka disewa untuk melakukan pengamanan, tetapi pembayaran belum diterima," ujar Igo.
Terkait senjata yang digunakan, Igo menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
"Kami sedang menyelidiki siapa yang menyediakan senjata angin dan parang untuk para pelaku," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Belasan Pelaku Bentrokan di Kemang
Igo juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan jasa pengamanan dengan bijak dan tidak melibatkan tindakan premanisme.
"Jika ada tindakan premanisme, kami akan tindak tegas. Untuk masalah sengketa lahan, kami masih mendalami lebih lanjut," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 2 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.