Disclaimer: Bertanggung jawablah atas pinjaman yang telah Anda lakukan, jangan sepelekan cicilan yang Anda miliki.
OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
Jumat 02 Mei 2025, 10:40 WIB

Editor
Rivero Jericho Souisa Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris