Bahkan ketika satu nomor diblokir oleh pengguna atau pihak berwenang, mereka dapat dengan mudah beralih ke nomor lain.
Hal ini menjelaskan mengapa teror dari pinjol ilegal terasa tidak pernah berhenti, karena mereka memiliki akses ke ribuan nomor telepon yang dapat digunakan kapan saja.
Baca Juga: Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya
Modus Penagihan yang Tidak Manusiawi
Pinjol ilegal tidak hanya mengandalkan banyak nomor telepon, tetapi juga menerapkan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Mereka sering menghubungi peminjam lebih dari tiga kali sehari, bahkan di luar jam kerja, yang jelas melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK untuk pinjol legal.
Ancaman yang dikirim melalui pesan atau panggilan bisa berupa caci maki, pencemaran nama baik, atau bahkan pelecehan yang melibatkan keluarga dan pimpinan tempat kerja peminjam.
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal membuat grup WhatsApp yang berisi kontak peminjam untuk mempermalukan mereka di depan orang-orang terdekat.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah
Langkah Melindungi Diri dari Teror Pinjol Ilegal
Untuk menghindari teror dari pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital.
- Pertama, selalu periksa legalitas pinjol di situs resmi OJK www.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman.
- Kedua, hindari membagikan data pribadi seperti nomor telepon, KTP, atau NIK di media sosial atau platform yang tidak terpercaya.
- Ketiga, waspadai aplikasi yang meminta akses berlebihan, seperti ke daftar kontak atau galeri, karena ini adalah ciri khas pinjol ilegal.
Jika sudah terlanjur menjadi korban teror pinjol ilegal, jangan panik. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman atau rekaman panggilan, lalu laporkan ke OJK melalui nomor 157 serta ke polisi untuk tindakan hukum lebih lanjut.