Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya

Jumat 02 Mei 2025, 19:00 WIB
Ilustrasi. Menerima panggilan dari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Menerima panggilan dari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Bahkan ketika satu nomor diblokir oleh pengguna atau pihak berwenang, mereka dapat dengan mudah beralih ke nomor lain. 

Hal ini menjelaskan mengapa teror dari pinjol ilegal terasa tidak pernah berhenti, karena mereka memiliki akses ke ribuan nomor telepon yang dapat digunakan kapan saja.

Baca Juga: Pinjol Resmi OJK, Cairkan Rp500.000 dengan Syarat KTP dan Data Diri, Begini Cara Lengkapnya

Modus Penagihan yang Tidak Manusiawi

Pinjol ilegal tidak hanya mengandalkan banyak nomor telepon, tetapi juga menerapkan metode penagihan yang agresif dan tidak etis. 

Mereka sering menghubungi peminjam lebih dari tiga kali sehari, bahkan di luar jam kerja, yang jelas melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK untuk pinjol legal. 

Ancaman yang dikirim melalui pesan atau panggilan bisa berupa caci maki, pencemaran nama baik, atau bahkan pelecehan yang melibatkan keluarga dan pimpinan tempat kerja peminjam. 

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal membuat grup WhatsApp yang berisi kontak peminjam untuk mempermalukan mereka di depan orang-orang terdekat.

Baca Juga: DC Pinjol Ancam Sebar Data? Begini Cara Menghadapinya dengan Mudah

Langkah Melindungi Diri dari Teror Pinjol Ilegal

Untuk menghindari teror dari pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital. 

  • Pertama, selalu periksa legalitas pinjol di situs resmi OJK www.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman. 
  • Kedua, hindari membagikan data pribadi seperti nomor telepon, KTP, atau NIK di media sosial atau platform yang tidak terpercaya. 
  • Ketiga, waspadai aplikasi yang meminta akses berlebihan, seperti ke daftar kontak atau galeri, karena ini adalah ciri khas pinjol ilegal.

Jika sudah terlanjur menjadi korban teror pinjol ilegal, jangan panik. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman atau rekaman panggilan, lalu laporkan ke OJK melalui nomor 157 serta ke polisi untuk tindakan hukum lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update