Janji Prabowo di Hari Buruh 2025: Sistem Outsourcing Bakal Dihapus, Ini Dampaknya bagi Pekerja

Jumat 02 Mei 2025, 12:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Hari Buruh 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, berjanji menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Hari Buruh 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, berjanji menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025 menjadi saksi janji penting dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden menyampaikan komitmen untuk menghapus sistem kerja outsourcing, serta membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Langkah ini dinilai sebagai titik balik dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional yang selama ini dianggap kurang berpihak kepada kesejahteraan dan kepastian hukum para pekerja.

Baca Juga: 10 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 2 Mei 2025, Dapatkan Kesempatan Klaim Skin Naruto

Latar Belakang Tuntutan Buruh

Sistem outsourcing, atau yang dikenal juga sebagai alih daya, telah lama menjadi sorotan dunia ketenagakerjaan. Dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh 2025, penghapusan outsourcing menjadi tuntutan utama para buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa penghapusan sistem outsourcing merupakan satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. Menurutnya, outsourcing telah menimbulkan ketidakpastian kerja, ketimpangan pendapatan, dan minimnya perlindungan bagi buruh.

“Yang pertama buruh suarakan adalah hapus outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers sehari sebelum Hari Buruh, di Menteng, Jakarta Pusat.

Kerugian Sistem Outsourcing bagi Pekerja

Mengacu pada informasi yang dirilis oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), terdapat sejumlah kerugian signifikan yang dialami pekerja akibat sistem kerja outsourcing, antara lain:

1. Tidak Ada Jenjang Karier

Pekerja outsourcing terikat pada kontrak jangka pendek tanpa jaminan promosi atau pengembangan karier. Hal ini menyebabkan stagnasi profesional di kalangan pekerja.

2. Masa Kerja Tidak Pasti

Kontrak yang fleksibel membuat pekerja outsourcing sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, terutama saat perusahaan menghadapi kesulitan finansial.

3. Kesejahteraan Minim

Berbeda dengan karyawan tetap, pekerja outsourcing kerap tidak memperoleh tunjangan, jaminan sosial, atau fasilitas kesejahteraan lain, meskipun beban kerja mereka serupa.

4. Pendapatan Terbatas

Gaji yang diterima pekerja outsourcing cenderung rendah dan tidak stabil. Hal ini memperburuk kualitas hidup mereka, apalagi jika perusahaan tidak dalam kondisi baik.

Komitmen Pemerintah: Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Presiden Prabowo dalam orasinya menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satgas PHK yang bertugas memantau dan menindaklanjuti setiap kasus pemutusan kerja secara sepihak.

“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita di-PHK seenaknya. Negara harus turun tangan,” tegas Prabowo.

Selain itu, ia berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang bertindak sebagai lembaga penasihat presiden dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Salah satu fokus utama dewan ini adalah merancang transisi yang adil menuju penghapusan sistem outsourcing.

Presiden menegaskan bahwa penghapusan outsourcing tidak berarti mengabaikan kepentingan investor. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan buruh dan kelangsungan investasi sebagai motor penggerak industri nasional.

“Kita juga harus realistis. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka tidak ada lapangan kerja,” ujarnya.

Data PHK Terbaru: Bukti Krisis Ketenagakerjaan

Pernyataan Prabowo didukung oleh data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2025, sebanyak 18.610 tenaga kerja telah di-PHK. Data ini dikutip dari platform resmi Satu Data Kemenaker dan menunjukkan bahwa krisis ketenagakerjaan kian nyata.

Provinsi dengan PHK Tertinggi:

  • Jawa Tengah: 10.677 orang (57,37%)
  • Jambi: 3.530 orang
  • Jakarta: 2.650 orang

Angka ini mencerminkan pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan stabil untuk menekan angka PHK dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Kehadiran Tokoh dan Pemangku Kepentingan

Peringatan Hari Buruh 2025 di Monas juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh perburuhan. Di antaranya:

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo
  • Ketua MPR Ahmad Muzani
  • Ketua DPR Puan Maharani
  • Presiden KSPSI Andi Gani
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Hadirnya para tokoh ini mencerminkan pentingnya momen Hari Buruh sebagai forum resmi dialog antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat pekerja.

Tantangan Implementasi dan Transisi Kebijakan

Meskipun janji penghapusan outsourcing disambut antusias, implementasinya bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu:

  • Merancang skema transisi dari tenaga kerja outsourcing ke status pekerja tetap atau kontrak langsung.
  • Menyusun regulasi yang memberi insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja langsung.
  • Mengadakan pelatihan dan sertifikasi ulang bagi pekerja agar siap menghadapi sistem kerja baru.
  • Memastikan koordinasi lintas kementerian dan pelibatan serikat buruh dalam proses legislasi.

Baca Juga: Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!

Dampak Sosial-Ekonomi dari Penghapusan Outsourcing

Jika berhasil dihapus secara bertahap dan sistematis, sistem outsourcing dapat digantikan dengan model kerja yang lebih manusiawi. Dampaknya antara lain:

  • Peningkatan stabilitas kerja
  • Kenaikan daya beli buruh
  • Turunnya angka kemiskinan urban
  • Peningkatan loyalitas dan produktivitas tenaga kerja

Namun demikian, penghapusan sistem ini harus dilakukan tanpa mengganggu stabilitas industri dan iklim investasi nasional.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional membuka lembaran baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menciptakan sistem kerja yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Prabowo, realisme ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses reformasi ketenagakerjaan. Pemerintah diharapkan mampu menjembatani kepentingan buruh dan investor melalui kebijakan yang inklusif dan solutif.

Hari Buruh 2025 bukan hanya seremoni tahunan, melainkan titik tolak menuju masa depan ketenagakerjaan yang lebih bermartabat.

Berita Terkait

News Update