POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penetapan penerima.
Namun, sebelum menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), calon penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang ketat.
Apa Itu Proses Verifikasi dan Validasi Calon KPM?
Proses verifikasi dan validasi, atau sering disebut verval, adalah tahapan untuk memastikan bahwa data calon penerima bansos valid, akurat, dan memenuhi kriteria kelayakan.
Proses ini melibatkan pengecekan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta verifikasi lapangan untuk mengonfirmasi kondisi sosial ekonomi calon KPM.
Verval dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuannya adalah memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, verval merupakan bagian penting dari pembaruan data DTKS yang dilakukan secara berkala.
Data yang telah diverifikasi akan digunakan untuk mengusulkan calon KPM ke program bansos tertentu, seperti PKH atau BPNT.
Namun, masuknya seseorang ke DTKS tidak otomatis menjadikannya penerima bansos, karena setiap program memiliki syarat dan kuota masing-masing.