Baca Juga: Apakah KPM Dapat Menerima Bansos Meski Pindah Domisili? Informasi Selengkapnya di Sini

Tahapan Proses Verifikasi dan Validasi
Proses verval calon KPM melibatkan beberapa tahapan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
- Pertama, calon penerima harus mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kemensos.
- Setelah itu, pemerintah desa/kelurahan mengadakan musyawarah (musdes/muskel) untuk menilai kelayakan calon berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial.
- Hasil musyawarah ini diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
- Selanjutnya, Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kunjungan lapangan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi nyata.
Data yang telah diverifikasi kemudian disahkan oleh bupati/wali kota sebelum dikirim ke Kemensos untuk pengolahan akhir.
Menteri Sosial menetapkan calon KPM berdasarkan kuota yang tersedia, dan hasilnya diumumkan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses ini memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Berapa Lama Proses Verval Berlangsung?
Durasi proses verval calon KPM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah pendaftar, efisiensi koordinasi antarinstansi, dan ketersediaan kuota bansos.
Proses verval umumnya memakan waktu antara 7 hingga 15 hari kerja untuk tahapan awal di tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Namun, jika ditambah dengan pengolahan data oleh Kemensos, total waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 1 hingga 3 bulan, bahkan lebih lama dalam beberapa kasus
Sebagai contoh, menurut laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Asahan, warga yang mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos pada awal tahun dapat dinyatakan sebagai KPM setelah menunggu sekitar 9 hingga 10 bulan, tergantung ketersediaan kuota.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
Sementara itu, untuk bansos tertentu seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa verval memakan waktu sekitar 2 minggu.