POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perpindahan alamat, baik dalam satu kabupaten/kota maupun ke wilayah lain, dapat memengaruhi penyaluran bansos jika data tidak diperbarui.
Penyaluran bansos di Indonesia bersifat kewilayahan, yang berarti pengelolaan dan pengusulan penerima bansos dilakukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan alamat KTP.
Data KPM disimpan dalam DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
Ketika KPM pindah alamat tanpa melaporkan atau memperbarui data, informasi dalam DTKS menjadi tidak sesuai dengan data kependudukan terbaru.
Akibatnya, bansos dapat terhambat atau bahkan tidak tersalurkan karena alamat yang digunakan untuk distribusi, seperti melalui kantor pos atau bank penyalur, tidak lagi valid.
Selain itu, bansos bersifat atensi, artinya tidak ada jaminan bahwa seorang KPM akan terus menerima bantuan secara otomatis.
Jika KPM pindah alamat dan tidak memperbarui data, status kepesertaan mereka dalam DTKS dapat dianggap tidak valid, menyebabkan bantuan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, pembaruan data menjadi langkah krusial untuk memastikan kelanjutan penyaluran bansos.
Baca Juga: Apakah KPM Dapat Menerima Bansos Meski Pindah Domisili? Informasi Selengkapnya di Sini
