Berdasarkan laporan OJK hingga 2024, terdapat ribuan aplikasi pinjol ilegal yang terus bermunculan dan telah ditutup, namun sayangnya beberapa di antaranya masih beroperasi secara diam-diam melalui APK atau media sosial.
Untuk mengecek legalitas sebuah aplikasi pinjol, masyarakat bisa langsung menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau mengunjungi situs resmi OJK.
Hindari mengunduh aplikasi pinjaman dari link sembarangan yang dibagikan melalui pesan singkat atau grup media sosial.
Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
Teror Debt Collector: Modus, Dampak, dan Bahayanya
Ketika peminjam mengalami galbay, debt collector akan mulai melakukan penagihan.
Pada pinjol legal, proses ini wajib dilakukan sesuai aturan, tanpa kekerasan verbal maupun ancaman.
Tapi pada pinjol ilegal, debt collector kerap melakukan tindakan intimidatif yang sangat meresahkan.
Beberapa modus yang sering dilakukan debt collector nakal antara lain:
- Menghubungi debitur secara terus menerus via telepon, SMS, dan WhatsApp, bahkan di luar jam kerja.
- Mengirim pesan ancaman berupa kata-kata kasar dan intimidasi.
- Menyebarkan data pribadi peminjam ke seluruh kontak yang ada di ponsel korban.
- Membuat grup WhatsApp berisi teman-teman korban lalu mempermalukannya di sana.
- Mengirim pesan berisi fitnah atau ancaman pidana meski proses hukum belum berjalan.
- Dampaknya tak main-main. Banyak korban mengalami gangguan kecemasan, stres berat, depresi, hingga percobaan bunuh diri karena tidak sanggup menahan tekanan sosial akibat aib yang disebarluaskan tanpa izin.
Baca Juga: Utang Pinjol Kamu Udah Segini? Awas Didatangi DC Lapangan ke Rumah
Langkah Cerdas Mengatasi Teror Pinjol
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban teror debt collector, tidak perlu panik.
Ada beberapa langkah efektif yang bisa dilakukan untuk memutus rantai ancaman tersebut:
- Blokir semua nomor debt collector yang menghubungi. Gunakan aplikasi pendeteksi spam seperti GetContact atau TrueCaller untuk mengidentifikasi nomor tak dikenal.
- Hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel dan pastikan membersihkan cache atau izin akses yang telah diberikan sebelumnya.
- Laporkan nomor debt collector dan aplikasi pinjol ilegal ke OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157.
- Lakukan pengaduan ke Kominfo dengan melaporkan APK atau aplikasi ilegal ke situs aduankonten.id atau email [email protected] agar segera diblokir.
- Dokumentasikan semua ancaman yang diterima berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan teks. Bukti ini bisa digunakan saat melapor ke pihak berwajib.
- Konsultasikan permasalahan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Mereka menyediakan layanan pendampingan hukum secara gratis untuk korban pinjol ilegal.
- Jika pinjol tersebut legal, segera hubungi layanan pelanggan resmi dan ajukan restrukturisasi utang, seperti perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau cicilan yang disesuaikan.
Baca Juga: HP Disadap Diam-Diam oleh Aplikasi Pinjol? Ini Solusi Aman Mengatasinya
Pentingnya Menjaga Privasi Digital
Banyak korban pinjol ilegal tidak menyadari bahwa saat pertama kali mengunduh aplikasi, mereka memberikan izin akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya.