Namun, ia juga mengingatkan agar nasabah tetap bertanggung jawab dan berupaya menyelesaikan masalah keuangan dengan bijak.
“Fokus saja bekerja, jangan panik. Kalau belum bisa bayar, ya ditunda dulu sambil cari rezeki. Doa dan usaha jalan terus. Masalah hutang seperti ini, percayalah, hanya kalian dan Tuhan yang bisa menyelesaikannya,” pungkasnya.
Pinjaman daring (pinjaman online) adalah bentuk layanan keuangan yang memungkinkan seseorang mengajukan pinjaman melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web tanpa perlu datang langsung ke kantor lembaga keuangan. Prosesnya cepat dan mudah, biasanya hanya memerlukan identitas diri, informasi pekerjaan, dan rekening bank.
Pinjaman ini menarik banyak pengguna karena pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit hingga beberapa jam.
Namun, kemudahan ini memiliki risiko. Banyak penyedia pinjaman daring yang tidak terdaftar secara resmi di otoritas keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia.
Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui
Pinjaman ilegal sering kali mengenakan bunga sangat tinggi, tenggat pembayaran pendek, serta metode penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror atau penyebaran data pribadi peminjam.
Secara psikologis, kemudahan akses dapat mendorong perilaku impulsif dalam berutang, terutama bagi individu yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak menggunakan layanan ini, memastikan legalitas penyedia pinjaman, serta membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui pinjaman.
Edukasi finansial dan regulasi pemerintah sangat penting untuk melindungi konsumen dari jerat pinjaman daring yang merugikan.