Jangan Tergiur Limit Tinggi! Ini Bahaya Pinjo Ilegal yang Tidak Diawasi Langsung oleh OJK

Kamis 01 Mei 2025, 21:23 WIB
Ilustrasi bahaya pinjol ilegal dengan limit tinggi. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Ilustrasi bahaya pinjol ilegal dengan limit tinggi. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal sering memancing korban dengan iming-iming limit besar. Tapi apakah Anda siap menghadapi risiko bunga mencekik dan intimidasi data pribadi?

Di tengah meningkatnya kebutuhan finansial dan gaya hidup serba instan, banyak orang tergoda untuk mencari jalan pintas lewat layanan pinjaman online atau pinjol.

Apalagi saat platform tersebut menawarkan limit pinjaman besar dengan proses yang cepat dan persyaratan yang nyaris tanpa syarat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar dari pinjaman online ilegal yang bisa menjerumuskan peminjam ke dalam jeratan utang berkepanjangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang sering menawarkan limit tinggi tanpa jaminan.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

Tawaran seperti ini memang terlihat menggiurkan, apalagi bagi mereka yang sedang berada dalam situasi keuangan mendesak.

Namun, praktik semacam ini justru sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal untuk mencari korban.

Pinjol ilegal biasanya tidak transparan soal bunga, biaya tambahan, hingga denda keterlambatan.

Banyak kasus di mana peminjam awalnya hanya berniat meminjam Rp1 juta, tapi tagihan melonjak menjadi 3-5 kali lipat dalam waktu singkat.

Hal ini terjadi karena bunga yang dikenakan sangat tinggi, bahkan melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 0,4% per hari.

Penagihan Tidak Etis dan Ancaman Psikologis

Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bukan hanya peminjam yang akan ditekan secara psikologis, tapi juga keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja.

Pinjol ilegal umumnya mengakses data kontak dan galeri foto dari ponsel pengguna, lalu menggunakannya untuk mengancam atau mempermalukan korban di media sosial.

OJK mengungkapkan bahwa praktik penyebaran data pribadi ini merupakan bentuk pelanggaran privasi yang serius, dan bisa menimbulkan trauma serta tekanan mental pada korban.

Dalam banyak kasus, korban merasa tertekan hingga menghindar dari lingkungan sosial karena malu dan cemas.

Baca Juga: 3 Tips Jitu agar Pengajuan Pindar Legal OJK Mudah Disetujui

Pindar Legal vs Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, masyarakat wajib memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Pinjol legal wajib memiliki izin resmi dari OJK, mematuhi aturan bunga dan biaya, serta menerapkan proses penagihan yang manusiawi.

Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar, tidak memiliki alamat kantor jelas, serta menyembunyikan informasi penting terkait produk yang ditawarkan.

OJK secara rutin memperbarui daftar platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar, yang bisa diakses publik lewat website www.ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 untuk menanyakan status legalitas suatu pinjol.

Cara Menghindari Jerat Pinjol Ilegal

Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online, berikut tips agar tidak salah langkah:

  • Selalu cek legalitas pinjol di situs OJK atau melalui layanan konsumen OJK.
  • Hindari pinjol yang menawarkan limit besar tanpa proses verifikasi atau tanpa kejelasan soal bunga dan biaya.
  • Baca seluruh syarat dan ketentuan dengan teliti, termasuk tenor pinjaman dan cara penagihan.
  • Jangan pernah memberikan akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya yang tidak relevan dengan proses pinjaman.

Sudah Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusinya

Bagi mereka yang sudah terlanjur meminjam di platform ilegal, OJK menyarankan untuk:

  • Melaporkan kejadian tersebut ke OJK melalui kanal pengaduan atau ke pihak kepolisian bila mengalami ancaman atau intimidasi.
  • Tidak perlu membayar utang jika dana masuk tanpa persetujuan, karena hal itu bisa menjadi modus jebakan.
  • Blokir aplikasi pinjol ilegal dan cabut semua akses data yang diberikan.
  • Lapor ke Kominfo untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal dari Google Play Store atau App Store.
  • Selain itu, korban juga disarankan untuk mencari bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen agar bisa keluar dari jeratan utang dengan cara yang aman dan benar.

Itulah tadim bahaya melakukan pinjol ilegal dengan limit tinggi.

Berita Terkait

News Update