Agar KPM yang telah berhenti dapat kembali menerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Jika data KPM sudah tidak aktif, mereka perlu mengusulkan kembali melalui mekanisme yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti aplikasi Cek Bansos atau kunjungan ke kantor desa.
- KPM harus memenuhi kriteria penerima bansos, seperti memiliki anggota keluarga dengan komponen kesehatan (ibu hamil, anak usia 0-6 tahun) atau pendidikan (anak sekolah), serta tidak termasuk dalam kriteria ketidaklayakan, seperti memiliki aset bernilai tinggi.
- Selain itu, KPM harus memastikan data administrasi mereka, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan database kependudukan.
- Terakhir, KPM harus aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial agar status mereka dapat dievaluasi secara berkala.
Langkah-Langkah Mengajukan Kembali Bantuan Sosial
Bagi KPM yang ingin kembali menerima bansos, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk meningkatkan peluang diterima kembali sebagai penerima.
- Pertama, periksa status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Kedua, siapkan dokumen pendukung, seperti KK, KTP, dan bukti kondisi ekonomi, seperti surat keterangan tidak mampu dari desa.
- Ketiga, ikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh pendamping sosial, yang mungkin melibatkan kunjungan ke rumah untuk menilai kelayakan.
Manfaatkan fitur “Usul” dan “Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan keberatan jika Anda merasa masih layak menerima bantuan tetapi tidak terdaftar.