Apakah KPM yang Berhenti Menerima Bansos Dapat Kembali Menerima Dana Bantuan? Lihat Informasi Selengkapnya

Kamis 01 Mei 2025, 21:30 WIB
KPM penerima bansos yang berhenti terima bansos akan diverifikasi ulang jika ajukan lagi untuk terima bantuan. (Sumber: Pinterest)

KPM penerima bansos yang berhenti terima bansos akan diverifikasi ulang jika ajukan lagi untuk terima bantuan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penghentian bantuan sosial bagi KPM biasanya terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah proses graduasi, di mana KPM dianggap telah mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.

Faktor lain meliputi perubahan administrasi kependudukan, seperti pindah domisili tanpa pembaruan data, atau adanya laporan dari masyarakat bahwa KPM tidak lagi layak menerima bantuan.

Kementerian Sosial juga secara rutin melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan digantikan DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran, yang kadang-kadang menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima.

Selain itu, adanya kriteria ketidaklayakan baru, seperti kepemilikan kendaraan bernilai tinggi, penggunaan listrik dengan daya besar, atau anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, juga dapat menghentikan bansos.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah akan Cair Via Bansos BPNT Per Tahun, Cek Info Selengkapnya

Apakah KPM yang Berhenti Bisa Kembali Menerima Bansos?

KPM yang telah berhenti menerima bansos memiliki kesempatan untuk kembali terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, tergantung pada kondisi dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.

Kemensos, melalui sistem DTSEN, membuka peluang bagi keluarga yang kembali masuk kategori miskin atau rentan untuk diusulkan sebagai penerima bansos.

Misalnya, jika seorang KPM sebelumnya dihentikan karena dianggap mampu, namun kemudian mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau bencana, mereka dapat mengajukan kembali untuk masuk ke dalam DTSEN.

Proses ini biasanya melibatkan verifikasi ulang oleh pendamping sosial atau petugas desa setempat. KPM yang pindah domisili dan kehilangan akses bansos juga dapat memperbarui data kependudukan mereka untuk kembali dipertimbangkan.

Namun, penting untuk diingat bahwa bansos bersifat sementara dan tidak menjamin kepesertaan terus-menerus, terutama jika ada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Cair Mei 2025, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Ilustrasi. Dana bansos dari pemerintah. (Sumber: PInterest)

Syarat untuk Kembali Menerima Bantuan Sosial

Agar KPM yang telah berhenti dapat kembali menerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Jika data KPM sudah tidak aktif, mereka perlu mengusulkan kembali melalui mekanisme yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti aplikasi Cek Bansos atau kunjungan ke kantor desa.
  • KPM harus memenuhi kriteria penerima bansos, seperti memiliki anggota keluarga dengan komponen kesehatan (ibu hamil, anak usia 0-6 tahun) atau pendidikan (anak sekolah), serta tidak termasuk dalam kriteria ketidaklayakan, seperti memiliki aset bernilai tinggi.
  • Selain itu, KPM harus memastikan data administrasi mereka, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan database kependudukan.
  • Terakhir, KPM harus aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau domisili kepada pendamping sosial agar status mereka dapat dievaluasi secara berkala.

Langkah-Langkah Mengajukan Kembali Bantuan Sosial

Bagi KPM yang ingin kembali menerima bansos, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk meningkatkan peluang diterima kembali sebagai penerima.

  • Pertama, periksa status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
  • Kedua, siapkan dokumen pendukung, seperti KK, KTP, dan bukti kondisi ekonomi, seperti surat keterangan tidak mampu dari desa.
  • Ketiga, ikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh pendamping sosial, yang mungkin melibatkan kunjungan ke rumah untuk menilai kelayakan.

Manfaatkan fitur “Usul” dan “Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan keberatan jika Anda merasa masih layak menerima bantuan tetapi tidak terdaftar.

Berita Terkait

News Update