POSKOTA.CO.ID - Penghentian bantuan sosial bagi KPM biasanya terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah proses graduasi, di mana KPM dianggap telah mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Faktor lain meliputi perubahan administrasi kependudukan, seperti pindah domisili tanpa pembaruan data, atau adanya laporan dari masyarakat bahwa KPM tidak lagi layak menerima bantuan.
Kementerian Sosial juga secara rutin melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan digantikan DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran, yang kadang-kadang menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima.
Selain itu, adanya kriteria ketidaklayakan baru, seperti kepemilikan kendaraan bernilai tinggi, penggunaan listrik dengan daya besar, atau anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, juga dapat menghentikan bansos.
Apakah KPM yang Berhenti Bisa Kembali Menerima Bansos?
KPM yang telah berhenti menerima bansos memiliki kesempatan untuk kembali terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, tergantung pada kondisi dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.
Kemensos, melalui sistem DTSEN, membuka peluang bagi keluarga yang kembali masuk kategori miskin atau rentan untuk diusulkan sebagai penerima bansos.
Misalnya, jika seorang KPM sebelumnya dihentikan karena dianggap mampu, namun kemudian mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau bencana, mereka dapat mengajukan kembali untuk masuk ke dalam DTSEN.
Proses ini biasanya melibatkan verifikasi ulang oleh pendamping sosial atau petugas desa setempat. KPM yang pindah domisili dan kehilangan akses bansos juga dapat memperbarui data kependudukan mereka untuk kembali dipertimbangkan.
Namun, penting untuk diingat bahwa bansos bersifat sementara dan tidak menjamin kepesertaan terus-menerus, terutama jika ada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Cair Mei 2025, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2
