POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online tapi takut terkena penipuan pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dewasa ini, masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan dana pinjaman dengan cepat melalui sejumlah aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending.
Ada banyak pilihan aplikasi pinjaman online yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika sedang dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
Namun, tidak semua aplikasi pinjol yang ada saat ini bisa digunakan dengan bebas karena tidak sedikit yang masih belum mendapatkan izin resmi dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di antara banyaknya platform pinjaman daring (pindar) yang berizin resmi, nyatanya lebih banyak aplikasi yang tidak memiliki legalitas dari OJK.
Sayangnya, banyak masyarakat yang masih belum mampu membedakan cara memilih aplikasi pinjaman online yang tepat.
Apalagi, ada saat ini modus penipuan pinjol semakin bervariasi dan kreatif yang membuat masyarakat semakin sulit untuk membedakan mana pinjaman legal dan ilegal.
Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
Alhasil, sejumlah masyarakat yang terlanjur tergoda dengan modus pinjol ilegal pun tanpa sadar terjerat dan terjebak dengan utang yang menumpuk.
Kalau kamu mau mengajukan pinjaman online, namun masih bingung aplikasi pindar apa yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK, simak informasi selengkapnya di bawah ini.