Blokir semua kontak dari pinjol ilegal maupun DC lapangan tersebut, mulai dari WhatsApp hingga media sosial. Jangan sampai ada celah mereka dapat menghubungi Anda.
4. Jangan Pinjam Lagi
Setelah melakukan pengajuan dana di pinjol ilegal, jangan meminjam lagi. Apalagi yang bertujuan untuk menutupi utang sebelumnya.
Baca Juga: Hindari Penagihan DC Lapangan? Berikut ini Daftar Pinjol Legal OJK Tanpa Takut Diintimidasi
5. Cari Bantuan Hukum
Apabila merasa tertekan atau menerima ancaman serius, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat sipil yang melindungi konsumen.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 5 tips keluar dari jeratan pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.