POSKOTA.CO.ID - Masih menjadi pertanyaan apakah debitur wajib membayar utang dari pinjol ilegal atau tidak. Mari simak jawabannya agar tidak salah.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Cukup banyak masyarakat Indonesia yang terjebak ke dalam pinjol ilegal sehingga mereka menerima berbagai risikonya yang tentu saja berbahaya.
Mulai dari dikenakan bunga dan denda keterlambatan yang tinggi tidak sesuai perjanjian atau berubah-ubah, melakukan intimidasi dan pengancaman saat menagih, dan lain-lain.
Baca Juga: Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan
Maka, hal ini membuat banyak yang mempertanyakan keabsahan perjanjian pinjaman yang berasal dari P2P lending ilegal tersebut. Oleh sebab itu, simak selengkapnya di sini.
Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal?
Berdasarkan dari pernyataan beberapa pakar, perjanjian pinjaman yang dibuat oleh pihak tidak resmi dan melanggar aturan hukum, maka tidaklah sah.
Baca Juga: Waspada! Ini Modus Baru Teror Debt Collector Pinjol, Simak Panduan Lengkap Lindungi Diri