Masih Simpan Uang Kertas Rupiah Emisi 1979–1982? Cek Syarat dan Cara Tukarnya Sebelum Hangus

Rabu 30 Apr 2025, 11:09 WIB
Penampakan pecahan uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979 (Sumber: Website/Tokopedia)

Penampakan pecahan uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979 (Sumber: Website/Tokopedia)

Meski tidak harus mulus seperti baru, uang yang ditukar harus masih dapat dikenali dari sisi keaslian, nominal, dan ciri khas lainnya.

Bagaimana Cara Menukar Uang Kertas Rupiah Lama?

Untuk menukarkan uang kertas yang sudah tidak berlaku ini, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia

Penukaran dilakukan secara langsung di lokasi, dan masyarakat perlu membawa uang yang ingin ditukar dalam kondisi baik dan masih dikenali ciri-cirinya.

BI sendiri akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama, tanpa potongan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal penukaran uang kertas rupiah, masyarakat bisa mengakses situs resmi Bank Indonesia melalui link www.bi.go.id.

Berita Terkait

News Update