Sekadar informasi, penipuan dalam hukum pidana Indonesia bisa dikenai pasal 378 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara
Itulah tadi, informasi terkait hukum mengajak orang untuk galbay pinjol.
-->
Ilustrasi hukum ajak galbay pinjol bisa kena pidana. (Foto: Pinterest)
Sekadar informasi, penipuan dalam hukum pidana Indonesia bisa dikenai pasal 378 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara
Itulah tadi, informasi terkait hukum mengajak orang untuk galbay pinjol.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.