Baca Juga: Gagal Bayar Utang Pinjol Ratusan Ribu, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Datang ke Rumah Nasabah?
Terakhir, laporkan ke lembaga resmi seperti OJK, Kominfo, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika ancaman terus berlanjut.
Dengan bersikap tegas dan memahami aturan hukum yang berlaku, Anda bisa menghadapi teror DC pinjol dengan tenang dan bijak. Jangan biarkan ketidaktahuan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.