Penasaran Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus? Simak Informasi Selengkapnya

Rabu 30 Apr 2025, 21:48 WIB
Ilustrasi. Hapus data pinjol. (Sumber: Pinterest/News)

Ilustrasi. Hapus data pinjol. (Sumber: Pinterest/News)

POSKOTA.CO.ID - Saat mengajukan pinjaman melalui platform pinjol, pengguna diwajibkan untuk memberikan berbagai informasi pribadi, seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga akses ke kontak atau galeri di ponsel.

Data ini digunakan untuk proses verifikasi, penilaian kredit, dan penagihan. Dalam beberapa kasus, data tersebut juga dapat dibagikan kepada pihak ketiga, seperti mitra penagihan atau penyedia layanan lainnya, yang sering kali menimbulkan kekhawatiran tentang privasi.

Data yang dikumpulkan oleh pinjol biasanya tersimpan dalam sistem mereka, baik secara daring maupun luring, dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti pemasaran atau analisis kredit.

Namun, ketika pengguna telah melunasi pinjaman atau tidak lagi menggunakan layanan pinjol, banyak yang ingin memastikan bahwa data mereka tidak lagi disimpan atau disalahgunakan.

Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Cara Menolak Tawaran Pinjol demi Keamanan Finansial

Aturan Hukum Terkait Penghapusan Data Pinjol

Di Indonesia, pengelolaan data pribadi, termasuk oleh platform pinjol, diatur oleh beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut UU PDP, setiap individu berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk hak untuk meminta penghapusan data jika data tersebut tidak lagi relevan atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.

OJK juga memiliki aturan ketat bagi penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin. Platform pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan hanya boleh menggunakannya untuk keperluan yang telah disetujui.

Jika pengguna ingin menghapus datanya, pinjol legal biasanya memiliki mekanisme untuk mengajukan permintaan penghapusan, meskipun prosesnya dapat bervariasi antar platform.

Namun, untuk pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, situasinya jauh lebih rumit. Penyelenggara ilegal sering kali tidak mematuhi regulasi dan dapat menyalahgunakan data pengguna untuk tujuan yang tidak sah, seperti penagihan agresif atau penjualan data ke pihak ketiga.

Dalam kasus ini, menghapus data menjadi tantangan yang lebih besar karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Stop Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang! Ini Langkah Bijak Hadapi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Terjebak Utang Lebih Dalam

Ilustrasi. Dapat dana dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus?

Secara teknis, data pinjol dapat dihapus, tetapi kemungkinan dan prosesnya tergantung pada status platform (legal atau ilegal) serta kebijakan internal mereka.

Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK, pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan data setelah kewajiban pinjaman selesai, seperti melunasi pinjaman atau menutup akun.

Berdasarkan UU PDP, penyelenggara wajib memproses permintaan ini, kecuali jika data masih diperlukan untuk kepentingan hukum, seperti pencatatan kredit atau audit.

Namun, penghapusan data tidak selalu berarti data hilang sepenuhnya dari sistem. Dalam beberapa kasus, data mungkin tetap disimpan dalam bentuk arsip untuk memenuhi kewajiban hukum atau regulasi, tetapi akses ke data tersebut akan dibatasi dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.

Penting untuk memahami bahwa penghapusan data tidak otomatis menghapus riwayat kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang mencatat semua aktivitas pinjaman Anda di lembaga keuangan resmi.

Untuk pinjol ilegal, peluang untuk menghapus data sangat kecil. Karena tidak ada pengawasan resmi, platform ini sering kali tidak memiliki prosedur formal untuk menghapus data.

Lebih buruk lagi, data pengguna mungkin sudah disebarkan ke pihak lain, sehingga sulit untuk melacak dan menghapusnya sepenuhnya.

Baca Juga: Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK

Langkah Mengajukan Penghapusan Data Pinjol

Jika Anda ingin menghapus data dari platform pinjol legal, langkah pertama adalah menghubungi layanan pelanggan mereka.

Biasanya, informasi kontak dapat ditemukan di aplikasi atau situs web resmi pinjol. Ajukan permintaan penghapusan data secara tertulis, baik melalui email atau formulir resmi, dan jelaskan bahwa Anda ingin data pribadi Anda dihapus dari sistem mereka.

Pastikan Anda mencatat bukti komunikasi, seperti tangkapan layar atau nomor tiket pengaduan, untuk referensi di masa depan.

Sebelum mengajukan permintaan, pastikan semua kewajiban pinjaman telah diselesaikan, karena pinjol berhak menolak penghapusan data jika masih ada tunggakan.

Jika permintaan Anda tidak ditanggapi dalam waktu yang wajar (biasanya 30 hari sesuai UU PDP), Anda dapat melaporkan masalah ini ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau situs web resmi OJK.

Berita Terkait

News Update