Menurut narasumber tersebut, langkah yang bisa diambil saat menghadapi situasi ini adalah dengan bernegosiasi untuk melunasi sebagian dari pokok pinjaman.
"Kami biasanya menyarankan untuk menawar agar bisa melunasi 50 persen dari pokok pinjaman, bukan dari total denda yang tidak masuk akal itu," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah terlanjur terjebak dengan pinjol ilegal, segera cari bantuan hukum atau konsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Selalu cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.
- Baca dengan teliti seluruh syarat dan ketentuan pinjaman.
- Hindari memberikan akses kontak pribadi yang tidak relevan.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi atau pihak berwenang.
Dengan memahami risiko dan mekanisme denda dalam pinjaman online, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan.