POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memastikan bahwa tarif listrik PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir triwulan III 2025.
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak pasar global.
Kebijakan pembekuan tarif listrik ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga dan UMKM.
Selain itu, sektor industri juga diharapkan dapat tetap kompetitif dengan biaya produksi yang terkendali, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Semangat Hari Anak Nasional, PLN Tumbuhkan Harapan Anak-anak Panti Sosial
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
"Kami ingin memastikan bahwa kenaikan harga energi tidak membebani masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dalam keterangan resmi.
Detail Tarif Listrik per Agustus 2025
Pelanggan Rumah Tangga
Subsidi:
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA (bersubsidi): Rp 605/kWh
Non-Subsidi:
- 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis, Industri, dan Pemerintah
- Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- Golongan P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53/kWh
- Golongan I-3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- Golongan I-4/TT (industri > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
- Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 1.699,53/kWh