Fachri Albar Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal 12 Tahun, Polisi Dalami Asal-usul Narkoba yang Dimiliki

Jumat 25 Apr 2025, 10:36 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba aktor Fachri Albar. (Sumber: Media Center Polres Jakarta Barat)

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba aktor Fachri Albar. (Sumber: Media Center Polres Jakarta Barat)

POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkap barang bukti yang diamankan yaitu sabu, ganja, kokain serta obat penenang alprazolam.

“Pada saat penangkapan ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain serta 27 butir alprazolam,” ujar Twedi dikutip dari Media Center Polres Jakbar pada Jumat, 25 April 2025.

Kemudian Twedi merinci berat barang bukti yang diamankan, sabu seberat 0.65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0.94 gram.

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Alasan Gunakan Narkoba

Lebih lanjut, kokain 3,96 gram dan 27 butir pil alprazolam.

Polisi menjerat Fachri dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Polisi Dalami Asal-usul Narkoba yang Dimiliki Fachri Albar

Dalam penyelidikannya polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkoba yang dimilikinya.

Namun, pihak kepolisian menyebutkan jika Fachri masih bungkam dan belum terbuka kepada penyidik.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi

“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” ujar Twedi.

Positif Gunakan Beberapa Jenis Narkoba

Berita Terkait

News Update