POSKOTA.CO.ID - Saat ini mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi ribet Anda bisa melakukannya secara online lewat Hp.
Kini masyarakat bisa dengan mudah melakukan perpanjangan SIM, tak perlu antre panjang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Dengan perkembangan teknologi semakin memudahkanmasyarakat termasuk mengurus SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda cumin melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu hingga perpanjangan SIM, langsung dari ponsel.
Digital Korlantas POLRI merupakan sebuah inovasi digital dari Korlantas yang memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online lewat Hp? Begini Panduannya
Namun, sebelum menggunakan berbagai fitur canggih dalam aplikasi ini, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun Digital Korlantas POLRI.
Cara Daftar Akun Korlantas POLRI
- Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, lalu buka aplikasinya.
- Masukkan nomor ponsel aktif Anda pada kolom pendaftaran, lalu klik tombol “Lanjutkan”.
- Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke aplikasi.
- Tentukan PIN pribadi untuk menjaga keamanan akun Anda.
- Buka menu “Profil” dan isi data diri Anda seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Periksa email Anda untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness melalui aplikasi.
Setelah semua tahap berhasil, akun Anda siap digunakan untuk mengakses layanan Digital Korlantas.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Tanpa Antre? Begini Cara Daftar SIM Online 2025
Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online.
Cara Membuat SIM Baru Lewat Digital Korlantas
- Buka aplikasi Digital Korlantas dan masuk ke menu “SIM”.
- Pilih opsi “Pendaftaran SIM Baru”.
- Isi data yang diminta secara lengkap dan akurat.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran melalui Virtual Account.
- Ikuti ujian teori SIM secara online.
- Jika lulus teori, pilih lokasi dan jadwal untuk ujian praktik di SATPAS.
Hadiri ujian praktik sesuai jadwal. Jika berhasil lulus, SIM Anda bisa langsung diambil di SATPAS yang dipilih.