Dana Bansos dari Pemerintah Tidak Bisa Ditarik Jika Anda Tidak Penuhi Aturan ini!

Jumat 04 Apr 2025, 22:34 WIB
Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Dana bansos gagal cair jika KPM lalai mengikuti aturan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan hangus jika Anda tidak memenuhi syarat dan mengabaikan prosedur pencairan yang sudah ditetapkan.

Memasuki jadwal penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Pemerintah tengah mempersiapkan proses pencairan baik dari PKH dan BPNT maupun bansos yang juga akan cair pada bulan April ini.

Dengan adanya dana bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Modal NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos 2025 untuk Mendapatkan Bantuan Saldo Dana Tunai dan Sembako Gratis dari Pemerintah

Perlu KPM ketahui bahwa pencairan bantuan ini hanya akan berhasil jika penerima mengikuti syarat dan prosedur yang benar tepat waktu.

Jika tidak memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan yang sudah dipersiapkan bisa hangus atau Anda tidak bisa melakukan tarik saldo.

Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat agar bantuan ini tidak terlewat, dan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025

Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bansos.

Kriteria KPM Tak Layak Terima Bantuan

  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
  • Pensiunan ASN/TNI/POLRI.
  • Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD.
  • Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  • Menolak menerima bantuan.
  • Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran.
  • Penerima tidak ditemukan.
  • Meninggal dunia.
  • Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI.

    Baca Juga: Resmi! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Pakai DTSEN, ini Dia Golongan yang Tak Layak Terima Bansos 2025

Pemerintah telah menjadwalkan pencairan beberapa program bansos pada April 2025.

Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari keluarga miskin yang memiliki anak sekolah pelajar, hingga mahasiswa.

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2

Program Keluarga Harapan (PKH) akan memasuki pencairan tahap kedua untuk periode April–Juni 2025.

Baca Juga: Daftar 5 Kategori KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025, Anda Termasuk?

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung kategori penerima. Ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas akan menerima jumlah yang berbeda sesuai ketentuan program.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima akan menerima total Rp600.000 untuk periode April 2025.

Baca Juga: 6 Informasi Penting Terkait Bansos 2025, Apakah Ada Bonus Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak dari keluarga miskin.

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Akan Cair Menyusul Setelah PKH dan BPNT

Mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dana bantuan ini dicairkan setiap awal semester dengan besaran bantuan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung tingkat pendidikan dan kebutuhan mahasiswa.

5. Bantuan Beras untuk 16 Juta Penerima

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan kepada 16 juta penerima manfaat.

Jika pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, setiap penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras.

Untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan bansos, KPM disarankan untuk mengunjungi situs resmi pemerintah.

Cara Cek Status Penyaluran Bansos Tahap 2 2025

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Isikan juga nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Ketik empat huruf kode (tidak dipisah spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
  • Apabila kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan kode baru Kemudian, klik "cari data".
  • Jika termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Berita Terkait


News Update