Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 15:16 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Sementara itu, 14 tugas lainnya tetap dipertahankan, seperti penanganan aksi terorisme, pemberontakan bersenjata, pengamanan objek vital nasional, hingga pemberian bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.

Baca Juga: Ini Poin-Poin dalam RUU TNI yang Disahkan DPR RI Hari Ini 20 Maret 2025

Pasal 47

Tak kalah kontroversial, perubahan juga terjadi pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, hanya ada 10 posisi yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Empat lembaga tambahan yang dapat diisi oleh TNI aktif meliputi:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut

Selain itu, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan Agung juga kini dapat diisi oleh TNI aktif, memperluas peran militer dalam penegakan hukum sipil.

Pengesahan UU ini menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Sebagian pihak mendukung langkah ini dengan alasan memperkuat sinergi antara TNI dan lembaga negara dalam menghadapi ancaman modern seperti kejahatan siber dan terorisme.

Namun, tidak sedikit yang mengkritik perubahan ini sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil yang berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Baca Juga: RUU TNI Sah Menjadi Undang-Undang, YLBHI: Matinya Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU TNI mengedepankan supremasi sipil.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan koalisi masyarakat sipil.

Bahkan, katanya, sudah ada kesepakatan mengedepankan supremasi sipil. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tujuannya yakni dalam RUU TNI tidak ada dwifungsi TNI.

Berita Terkait

News Update