Menurutnya, BPBP Jakarta juga telah menyiagakan posko siaga bencana. Ada 267 kantor Kelurahan yang ada di Jakarta telah mengaktifkan posko siaga bencana.
"Sebagai implikasi lurah sebagai manajer penanggulangan bencana menurut Kepgub Nomor 1245 Tahun 2020 tentang Penetapan Lurah sebagai Pengelola Penanggulangan Bencana di Wilayah Kelurahan.
BPBD Jakarta juga memiliki posko antisipasi bencana di tingkat provinsi yang beroperasi 24 jam yang juga memonitor posko siaga bencana di seluruh wilayah Kota atau administrasi yang ada di Jakarta.
Masyarakat dapat mengadukan apabila mengalami atau menemukan keadaan darurat melalui Jakarta Siaga 112 secara gratis yang beroperasi 24 jam non-stop.
"Untuk aduan kondisi kemasyarakatan lainnya dapat diadukan melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta seperti JAKI, media sosial, dll," kata Yohan.
