Contoh Khutbah Jumat: Menyambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan

Kamis 27 Feb 2025, 23:50 WIB
Contoh Khutbah Jumat tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan. (Sumber: Freepik)

Contoh Khutbah Jumat tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan. (Sumber: Freepik)

Para ulama menyatakan, hukum rukyatul hilal adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada umat Islam yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban bagi Muslim yang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 185:

…، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ، …الاية (البقرة [٢]: ١٨٥)

“…, Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (awal) bulan, maka hendaklah ia berpuasa,….”

Ayat tersebut diperkuat dengan sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ (رواه البخارى)

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Syaban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhari).

Para ulama bermadzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali menyatakan, bahwa menetapkan awal Ramadhan dilakukan dengan metode rukyatul hilal, berdasarkan ayat dan hadits di atas.

Sedangkan ulama lainnya seperti: Ibnu Suraij, Taqiyyuddin Al-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil, mereka menyatakan bahwa awal puasa dapat ditetapkan dengan metode hisab (perhitungan).

Tentang perbedaan pandangan tersebut, kita tidak perlu mempertentangkannya. Mari kita laksanakan sesuai dengan yang kita yakini, selebihnya mari kita tetap menjaga ukhuwah dan saling menghargai.

Bagi yang sudah berada dalam Al-Jama’ah, mari kita taati keputusan ulil amri, karena ulil amri yang diberi kewenangan dalam memutuskan suatu perkara.

Ketiga: berdoa menyambut awal Ramadhan.

Berita Terkait

News Update