Selama ini, tunjangan guru diberikan melalui pemerintah daerah. Ke depan, proses ini akan lebih efisien dengan pengiriman langsung ke rekening masing-masing guru.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan sedang melakukan verifikasi dan validasi rekening guru, dengan harapan sistem baru ini dapat diterapkan sebelum Idul Fitri 2025.
Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara. Berdasarkan instruksi tersebut, anggaran Kemendikbudristek mengalami penyesuaian dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya
Meski begitu, beberapa program prioritas tetap dijaga, seperti:
- Program Indonesia Pintar (PIP) dengan anggaran Rp9,6 triliun
- Tunjangan Guru Non-ASN sebesar Rp11,5 triliun
- Beasiswa afirmasi untuk daerah tertinggal
- Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 400.000 peserta pada tahun 2025
Sebaliknya, belanja operasional kantor dan unit pendidikan mengalami efisiensi besar-besaran. Bahkan, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran Menteri pada 1 Maret 2025 tentang penerapan efisiensi anggaran dan gaya hidup sederhana di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025
Bagi para guru, tidak perlu khawatir dengan isu penghapusan tunjangan sertifikasi. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap diberikan.
Bahkan, tunjangan bagi guru non-ASN mengalami kenaikan. Perubahan signifikan dalam mekanisme pembayaran tunjangan melalui transfer langsung juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para guru dalam menerima hak mereka.