POSKOTA.CO.ID - Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik datang.
Jika pemilik NIK e-KTP atas nama Anda telah lolos, klaim saldo dana bansos Rp600.000 berhak diterima dan siap untuk dicairkan pada tahap pertama di tahun 2025.
Subsidi PKH tersebut bertujuan untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan.
Saldo dana bansos sebesar Rp600.000 merupakan bagian dari total bantuan sosial yang diberikan untuk satu tahap pencairan, mencakup periode tiga bulan yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025.
Bantuan ini sendiri akan diberikan kepada penerima manfaat yang telah lolos seleksi dan terverifikasi, dengan rincian jumlah sesuai dengan kategori sesuai ketetapan Pemeritah.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk terus memantau update terbaru dari sistem atau kanal resmi Kemensos agar tidak melewatkan proses pencairan dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.
Pencairan subsidi PKH tahap 1 tahun 2025 tersebut masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meskipun DTKS ini nantinya akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun untuk tahap pertama tahun ini, data yang digunakan masih berdasarkan DTKS yang sudah ada.
Jadi, sangat disarankan untuk terus memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau pihak terkait.
Update Pencairan Bansos PKH
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Poskota melalui kanal YouTube SUKRON CHANNEL, melalui akun milik supervisor di sistem SIKS-NG, proses pencairan bansos PKH tahap 1 2025 memasuki tahap akhir.