Segera! Dapatkan Dana Bantuan PKH Periode 2025 Tahap Pertama Rp750.000, Daftarkan NIK KTP Anda Melalui Aplikasi Cek Bansos, Inilah Informasi Selengkapnya

Kamis 06 Feb 2025, 23:28 WIB
Dana Bansos PKH kategori siswa SD Terdata di DTSEN terima kembali Periode tahun 2025. (Canva)

Dana Bansos PKH kategori siswa SD Terdata di DTSEN terima kembali Periode tahun 2025. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali melanjutkan penyaluran Dana Bansos untuk periode tahun 2025.

Pemerintah menyatakan secara resmi bahwa bansos di tahun 2025 akan dilanjutkan kembali dan disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib yang sudah terdata Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN ini merupakan sistem baru untuk mendata warga miskin atau penerima manfaat bansos di tahun 2025. Sebelumnya Pemerintah mengambil data penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kemensos Umumkan Rancangan Finalisasi DTSEN Selesai Bulan Ini, Penerima Bansos PKH BPNT Akan Berubah?

Kemensos RI bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) telah memfinalisasi yang rencananya rampung di bulan Februari 2025 ini.

Salah satu Bansos yang akan disalurkan kembali di tahun 2025 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi warga yang merasa masuk kategorinya, segera mendaftarkan diri melalui sebuah aplikasi bernama 'Cek Bansos'.

Bagi para KPM yang hendak daftar sebaiknya datangi kantor desa atau kelurahan setempat agar terhindar dari banyak penipuan mengatasnamakan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 Segera Cair Via Rekening KKS dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status Sekarang!

Kemensos RI resmi memperkenalkan Aplikasi Cek Bansos tersebut melalui Instagram resminya dan sudah bisa digunakan bagi warga kurang mampu untuk daftar.

Aplikasi Cek Bansos ini bisa di download di play store atau app store. Untuk lebih mudahnya bisa meminta aparatur wilayah seperti RT atau RW bisa juga pendamping sosial yang ada di kantor desa/kelurahan untuk dimintai penjelasannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa daftar sendiri atau mendaftarkan jika ada tetangga yang taraf ekonominya kurang mampu dilakukan secara online.

Berita Terkait

News Update