POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar akan mendapatkan subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun nominal dana bansos yang diterima yakni sebesar Rp600.000.
Namun, besaran bantuan ini hanya diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain lansia dan penyandang disabilitas, bansos PKH memiliki kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya.
Seperti ibu hamil, anak usia dini dan balita, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan salah satu inisiatif bantuan tunai bersyarat dari pemerintah Indonesia yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan kurang mampu yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, dengan tujuan untuk memberikan bantuan guna meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Adanya bansos PKH ini, diharapkan para KPM bisa mencukupi kebutuhan hidup dasar mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Di tahu 2025, ada sekitar 10 juta KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari PKH.
Update Pencairan Bantuan PKH 2025
Hingga Senin, 3 Februari 2025, proses pencairan bantuan sosial PKH sudah memasuki tahap penting.