Eksekusi pengosongan lahan dalam perkara ini dilakukan berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Tindakan tersebut merujuk pada putusan awal dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang ditetapkan pada 25 Maret 1997.
Kronologi Cluster Setia Mekar Tambun Dieksekusi, Meski Klaim Punya Sertifikat Sah
Senin 03 Feb 2025, 11:29 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya