BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi akan memeriksa perizinan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Telaga Mas, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Kami cek yak (soal izin bangunan tower), rekomendasi teknis bangunan yang dikeluarkan Distaru," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Heni Setiowati saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Februari 2025.
Heni menyebut, Distaru belum bisa memastikan kedudukan hingga status bangunan tower tersebut. Sebab, pihaknya harus mengumpulkan data untuk memastikan legalitas tower BTS.
"Kami pastikan dulu kelengkapannya ya. Segera setelah data tersedia, kami info (lebih lanjut)," ucapnya.
Baca Juga: Kisruh Tower BTS di Perumahan Telaga Mas Bekasi Pernah Masuk Pengadilan, Endingnya Bikin Kecewa
Adapun tower BTS setinggi 25 meter tersebut berdiri di atas rumah milik keluarga Waluyo dan Sri Wulandari di Blok K1 Nomor 61 sejak Agustus 2023.
Ketua RT 006 RW 013, Rosadi, 39 tahun, mengatakan informasi perihal pembangunan berbeda dengan pihak kontraktor.
Menurut Rosadi, rencana pembangunan tower hanya berbentuk monopole dan tidak berukuran besar. Nyatanya, tower BTS menjulang hingga 25 meter dan berbobot 5 ton.
"Tetapi pada saat itu, tidak dijelaskan secara detail jenis yang akan dibangun, hanya menyampaikan jenis-jenis tower yang ada seperti yang slide yang pernah saya dapet," ujar Rosadi.
Baca Juga: Buntut Tower BTS Muncul di Tengah Perumahan, DPRD Bakal Panggil Pemkot Bekasi
Dari pembangunan tower itu, sepuluh warga sekitar berencana menjual rumahnya. Hal itu terlihat dari iklan tertulis yang terpasang di pagar rumah.
