POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu pemilik NIK KTP yang terdata sebagai sebagai KPM.
Pada tahun 2025, saldo dana bansos BPNT tahap 1 akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp600.000 per tiga bulan.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya disalurkan sebesar Rp400.000 per dua bulan.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan pangan lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Program BPNT menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025, mengingat berbagai program bantuan sosial masih terus berlanjut dan diperkuat oleh pemerintah.
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, saldo dana bansos BPNT disalurkan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali.
Berikut estimasi jadwal pencairan BPNT tahun 2025 berdasarkan pola pencairan sebelumnya:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025
- Tahap 2: April - Juni 2025
- Tahap 3: Juli - September 2025
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Pemerintah biasanya mencairkan bansos secara bertahap sesuai jadwal tersebut, kecuali dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis ekonomi yang dapat mempercepat pencairan.
Proses Pencairan BPNT 2025
Sebelum saldo dana bansos cair ke rekening penerima, ada beberapa tahap penting yang harus dilewati untuk memastikan bantuan diterima oleh orang yang benar-benar berhak. Berikut adalah tahapan pencairan BPNT:
1. Verifikasi Kelayakan Penerima
Data penerima BPNT tahap 1 masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah melakukan pengecekan ulang agar hanya keluarga miskin dan rentan miskin yang menerima bantuan.
Jika ditemukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan PNS dalam daftar penerima, mereka akan dihapus dari data penerima bansos.
2. Pengecekan Rekening Penerima
Setelah data penerima final, rekening penerima dicek untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat transfer bantuan. Pemerintah memastikan rekening bank penerima masih aktif dan sesuai dengan data kependudukan.
3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah verifikasi selesai, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar bagi bank untuk mentransfer dana ke rekening penerima.
4. Transfer Dana ke Rekening KPM
Dana BPNT akan ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, BSI atau PT Pos Indonesia.
Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, KPM akan menerima undangan pencairan untuk mengambil dana secara tunai di kantor pos terdekat.
5. Penerima Bisa Mencairkan Dana
Penerima BPNT dapat menarik dana melalui KKS, agen bank, atau kantor pos sesuai metode pencairan yang digunakan.
BPNT tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp600.000 akan segera dicairkan kepada 18,8 juta KPM yang berhak menerima.
Proses pencairan saat ini sudah memasuki tahap akhir dengan pengecekan rekening dan penerbitan SP2D sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos ini, pastikan untuk mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau website Kemensos. Jika terdaftar, pastikan rekening masih aktif agar pencairan berjalan lancar.
Disclaimer, saldo dana yang dimaksud merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan lewat KKS dan PT Pos Indonesia. Tidak merujuk kepada dompet elektronik DANA.
.jpg)