Jika ditemukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan PNS dalam daftar penerima, mereka akan dihapus dari data penerima bansos.
2. Pengecekan Rekening Penerima
Setelah data penerima final, rekening penerima dicek untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat transfer bantuan. Pemerintah memastikan rekening bank penerima masih aktif dan sesuai dengan data kependudukan.
3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah verifikasi selesai, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar bagi bank untuk mentransfer dana ke rekening penerima.
4. Transfer Dana ke Rekening KPM
Dana BPNT akan ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, BSI atau PT Pos Indonesia.
Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, KPM akan menerima undangan pencairan untuk mengambil dana secara tunai di kantor pos terdekat.
5. Penerima Bisa Mencairkan Dana
Penerima BPNT dapat menarik dana melalui KKS, agen bank, atau kantor pos sesuai metode pencairan yang digunakan.
BPNT tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp600.000 akan segera dicairkan kepada 18,8 juta KPM yang berhak menerima.
Proses pencairan saat ini sudah memasuki tahap akhir dengan pengecekan rekening dan penerbitan SP2D sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos ini, pastikan untuk mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau website Kemensos. Jika terdaftar, pastikan rekening masih aktif agar pencairan berjalan lancar.
Disclaimer, saldo dana yang dimaksud merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan lewat KKS dan PT Pos Indonesia. Tidak merujuk kepada dompet elektronik DANA.
.jpg)