POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 statusnya telah di update melalui SIKS-NG dan bisa dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah masih terus menyalurkan dana bansos dan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya tidak semua KPM akan mendapat dua bansos yaitu PKH dan BPNT secara bersamaan, terkecuali yang telah di validasi by system oleh pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
Tentu setiap KPM menerima bantuan dengan nominal berbeda disesuaikan dengan kategori yang terdaftar.
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Berikut kategori penerima bansos PKH 2025:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Panduan Terbaru Cek Bansos PKH dan BPNT via HP Tahun 2025
Diprediksi pada tahun 2025 ini, penyaluran bansos PKH akan diberikan kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Melansir dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
