POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan membagikan salo dana bantuan sosial (bansos) dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp600.000 dan Rp750.000.
Nominal dana bantuan yang berbeda ini ditujukan bagi kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam komponen bansos PKH.
Diantaranya adalah kategori lansia diatas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat yang mendapatkan Rp600.000.
Sementara untuk saldo dana bansos senilai Rp750.000 akan diterima oleh ibu hamil serta anak usia dini (0-6 tahun).
Kedua besaran dana bantuan sosial tersebut merupakan alokasi pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 untuk tiga bulan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Apa Itu PKH?
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yang merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Inspirasi OKTARA, Minggu, 2 Februari 2025, program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan kurang mampu yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, yang selalu menjadi tantangan setiap tahunnya.
Melalui PKH, pemerintah berupaya membantu keluarga-keluarga yang kurang mampu, dengan target pengurangan kemiskinan.
Jika sebuah keluarga dianggap kurang mampu dan berpotensi untuk menjadi penerima manfaat PKH, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, calon penerima PKH harus masuk terlebih dahulu dalam DTKS yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Komponen yang Menentukan Kelayakan Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, sebuah keluarga harus memenuhi tiga komponen utama yang menjadi syarat. Berikut adalah penjelasannya:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil (dari usia kehamilan 0 bulan hingga 9 bulan).
- Anak usia dini dan balita (0 bulan hingga 6 tahun).
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
2. Komponen Pendidikan
- Anak usia Sekolah Dasar (SD).
- Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas berat, yang memerlukan perhatian khusus.
- Lansia yang berusia minimal 60 tahun atau lebih.
Jika keluarga memenuhi salah satu atau lebih dari tiga komponen di atas, mereka berpotensi untuk menjadi penerima bantuan PKH.
Rincian Dana Bansos PKH Tahap 1 2025
Pada tahun 2025, dana bansos PKH tahap 1 akan segera disalurkan dengan fokus pada tujuh kategori KPM. Berikut adalah rincian besaran dana bansos yang diterima:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang termasuk dalam KPM PKH akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, atau setara dengan Rp3 juta per tahun.
2. Anak Usia Dini dan Balita (0-6 Tahun)
Anak-anak dalam rentang usia 0 hingga 6 tahun juga mendapatkan bantuan yang sama dengan ibu hamil, yaitu Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
3. Siswa SD/Sederajat
Bagi siswa yang duduk di bangku sekolah dasar atau sederajat, dana bantuan yang diterima sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP/Sederajat
Siswa yang berada di jenjang SMP atau sederajat akan mendapatkan Rp375.000 setiap tiga bulan, yang totalnya mencapai Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA/Sederajat
Untuk siswa SMA atau sederajat, bantuan sosial yang diterima adalah Rp500.000 setiap tiga bulan, atau setara dengan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia
Lansia yang berusia 60 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang Disabilitas Berat
Sama halnya dengan lansia, penyandang disabilitas berat juga memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, status bantuan PKH di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG) mulai mengalami perubahan ke tahap ,"berhasil cek rekening".
Proses ini menandakan bahwa bantuan sudah melalui verifikasi rekening dan selanjutnya akan menuju ke tahap berikutnya.
Namun, masih ada beberapa KPM yang belum sepenuhnya berhasil melewati tahap ini.
Di harapkan, dalam satu atau dua minggu ke depan, lebih banyak penerima yang akan mendapatkan status "berhasil cek rekening", yang berarti tahapan pencairan semakin mendekati penyelesaian.
Setelah tahapan "berhasil cek rekening", bantuan akan memasuki tahap "belum SP2D".
Pada tahap ini, bantuan mulai siap untuk dicairkan dan selanjutnya proses akan berlanjut ke tahap Surat Perintah Membayar (SP2D) dan Standing Instructions (SI).
Perkiraan Jadwal Pencairan Bantuan PKH tahap 1 2025
Pencairan bantuan PKH tahap 1 diperkirakan bisa dilakukan paling cepat pada akhir Februari, terutama jika alokasi bantuan untuk tiga bulan yaitu Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: 6 Kategori Ini Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos 2025, Siapa Saja?
Beberapa penerima mungkin baru menerima bantuan di bulan Maret, tergantung pada proses yang berjalan.
Meskipun demikian, diharapkan pencairan bantuan ini bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
Jadi, pastikan untuk terus memantau status pencairan bansos di aplikasi SIKS-NG atau melalui pendamping yang ada di daerah masing-masing.
Sekian informasi mengenai bansos PKH dengan saldo dana bantuan sebesar Rp600.000 dan Rp750.000 untuk tahap 1 tahun 2025.
