POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada siswa yang telah terdata sebagai penerima.
Mengutip dari SIPINTAR Enterprise Kemdikbud, bantuan ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu ketahui cara untuk aktivasi agar saat melakukan proses pencairan menjadi lebih mudah.
Baca Juga: Rincian Penerima Dana Bansos PKH Periode 2025 dari Kemensos RI, Inilah Informasi Selengkapnya
Nominal Bansos PIP
Berikut ini merupakan jumlah nominal bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima siswa sesuai jenjang dan tingkat sekolah:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Jika siswa namanya telah terdata dan saat diperiksa status penyalurannya melalui pip.kemdikbud.go.id telah tertera tanda bansos dicairkan dapat melakukan aktivasi.