POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil merupakan salah satu komponen yang menjadi sasaran untuk Bansos PKH di 2025 ini.
Setiap yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH untuk komponen ini, akan mendapatkan saldo dana Rp3.000.000 per tahunnya, atau Rp750.000 per tahapnya.
Namun sayangnya, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, karena ada syarat tertentu yang wajib dimiliki.
Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari bansos kategori ini, pastikan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Dicairkan Februari? Cek Dengan NIK e-KTP Anda, Seperti Ini Caranya
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jika Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan, kesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini semakin besar.
Untuk ibu hamil yang sudah terdaftar sebagai penerima, terdapat kewajiban untuk menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang telah disetujui.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, berikut ini cara mengeceknya.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Terdata Penerima Saldo Bansos Rp900.000 dari PKH Kategori Siswa SD! Begini Cara Mengeceknya