Kemensos Benahi Data Penerima Bansos, Ini Kriteria Pemilik NIK e-KTP yang Tidak Akan Terima Dana Bansos PKH BPNT 2025

Kamis 30 Jan 2025, 19:37 WIB
Ini pemilik NIK e-KTP yang tidak layak menerima bansos 2025. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Ini pemilik NIK e-KTP yang tidak layak menerima bansos 2025. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah mulai merealisasikan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang telah dirancang untuk membantu masyarakat.

Beberapa program yang sudah berjalan antara lain diskon tarif listrik 50 persen, program makan bergizi gratis, serta persiapan pencairan BLT Dana Desa, bansos PKH, dan BPNT.

Untuk penyaluran bantuan sosial ini, Kementerian Sosial memperketat data penerimanya dengan diluncurkannya sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk penyaluran bansos PKH BPNT data penerimanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah sebagai KPM Bantuan Sosial PKH, Cek Syarat dan Kategorinya di Sini

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem DTSE yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini akan mulai digunakan untuk penyaluran bansos di triwulan kedua atau ketiga.

Bagi penerima PKH dan BPNT yang masih memenuhi syarat, bantuan tetap akan diberikan meskipun menggunakan sistem DTSE. Namun, terdapat beberapa kriteria baru yang ditetapkan tidak layak menerima bansos.

Kriteria Masyarakat Tidak Layak Menerima Bansos

Melansir dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah:

  1. Berpenghasilan di atas UMP/UMK
  2. Pensiunan ASN/TNI/Polri
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
  5. Berstatus sebagai perangkat desa aktif
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Sudah mendapatkan bantuan dari instansi lain
  8. Menolak untuk menerima bantuan dari pemerintah
  9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bansos disalurkan
  10. Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah rumah dari lokasi sebelumnya
  11. Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  12. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau keluarga inti mereka

Baca Juga: Selamat! Anda sebagai KPM Berhak Terima Rp400.000 Saldo Dana Gratis dari Pemerintah yang Cair Via Bantuan Sosial BPNT, Cek Informasinya

Di sisi lain, bagi masyarakat yang memenuhi syarat layak menerima bansos bisa mengajukan diri, karena Kemensos menyediakan platform online untuk melakukan usulan penerima bansos.

Anda bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk bisa mendaftarkan masyarakat yang layak dan melaporkan ketidak tepatan penyaluran bansos di aplikasi yang sama.

Berita Terkait

News Update