Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2025
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Untuk KPM yang ingin mengecek status pencairan bansos PKH, bisa diakses secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah di bawah ini.
Dengan informasi terkait di atas, KPM dapat mencairkan dana bansos PKH tahap 1 2025 di KKS.
Diharapkan dengan hadirnya program PKH ini, KPM bisa menggunakan dana bansos dengan bijak sesuai dengan peraturan pemerintah.