Dana tersebut disalurkan secara bertahap yakni per tiga bulan sekali. KPM akan menerima bantuan dengan nominal sesuai tahap penyaluran.
Sementara itu, proses distribusi bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Banyak Perubahan Data Penerima Dana Bansos di 2025, Simak Penjelasan Berikut ini
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui untuk menerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak sedan menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas)
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
KPM dapat melakukan pengecekan bansos PKH melalui perangkat yang mendukung seperti hp. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka web browser di hp Anda
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha sesuai yang tertera di layar
- Ketuk opsi Cari Data
- Status penerimaan bansos PKH akan muncul jika data diri KPM sudah terdaftar
Demikian infomasi syarat penerima bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI. Semoga membantu.
Disclaimer: Pencairan bansos dilakukan via HIMBARA atau PT Pos Indonesia, bukan melalui dompet digital DANA atau semisalnya.