ASYIK, Presiden Prabowo Teken Keppres 10 Hari Cuti Bersama Untuk ASN Sepanjang 2025

Jumat 17 Jan 2025, 19:13 WIB
Ilustrasi, Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Ilustrasi, Para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Berita Terkait

News Update